Pembuatan SKA (Sertifikat Keahlian)


         SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan keahlian tertentu yang disesuaikan dengan ijazah yang dimiliki. Ijazah untuk persyaratan SKA minimal dari lulusan D3 (Jurusan Teknik tertentu). Setiap perusahaan jasa konstruksi baik pengawas, pelaksana atau konsultan yang ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) harus memiliki tenaga ahli yang telah di registrasi oleh LPJK dan tayang di situs LPJK (lpjk.net). SKA tersebut diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah di registrasi dan diakreditasi oleh LPJK. SKA dibagi 3 tingkatan yaitu SKA Muda (Pemula), Madya dan Utama. Proses pengajuan SKA 1 s/d 2 hari kerja.

        SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA (SKTK)
SKT atau SKTK adalah sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh LPJK (lpjk.net) yang diberikan kepada tenaga yang terampil sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Persyaratan ijazah untuk pengajuan SKT minimal dari Sekolah Dasar (SD) hanya saja untuk dari SD bisanya hanya kelas 3 saja, dari SMP bisa sampai Kelas 2 dan dari SMA (sederajat) bisa Kelas 1. Harap diingat Untuk SKT kelas tertinggi adalah kelas 1 (satu) Kelas 2 (dua) dan 3 (tiga) dibawahnya. Proses pengajuan SKT 1 s/d 2 hari kerja kami kirim softcopy dulu.

Salam,

Yahdin Mutawali
0821-1433-4285 (WA)
0878-7825-2779

Komentar